Persyaratan dan cara membuat NPWP baru adalah keyword atau kata kunci yang sering diketik di mesin pencari oleh mereka yang akan membuat Nomor Pengguna Wajib Pajak. Pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo, pajak menjadi prioritas utama yang harus ditertibkan. Sekarang ini mau izin buka usaha, jualan online, dan kerja sebagai karyawan wajib mempunyai NPWP.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Admin TERAA.NET juga baru membuatnya, itupun karena permintaan dari provinsi yang mengharuskan para pegawai di lingkungan pemerintahan wajib membuat NPWP. Daripada tidak mendapatkan gaji dari provinsi akhirnrya membuat NPWP. Berdasarkan pengalaman itulah ingin berbagi pengalaman cara membuat NPWP pribadi.
Dulu sebelum mempunyai NPWP pikirannya negatif terus termasuk takut kena potongan pajak. Namun untuk kemajuan bangsa Indonesia, bayar pajak tidak jadi masalah asalkan penyalurannya tepat dan bukan untuk dikorupsi. Sebagian besar para pemohon NPWP pribadi pasti mengira kalau membuatnya susah, namu setelah datang langsung ke kantor pajak mudah sekali.
Proses membuat NPWP pribadi juga tidak memakan waktu yang lama, pada hari itu juga saat Anda mengajukan NPWP langsung aktif dan bisa digunakan. Yang lama hanya nunggu proses antrian dipanggil customer service pajak.
Persyaratan Membuat NPWP Pribadi
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP, setidaknya ada 3 kategori yaitu untuk PNS atau karyawan, wirausaha, dan wanita yang telah menikah. Selengkapnya silahkan baca uraiannya berikut ini:
1. Persyaratan Membuat NPWP Untuk Karyawan/ Pekerja Kantoran/ PNS
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/ kartu izin tinggal (KITAP/ KITAS)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK)
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Bagi Wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/ kartu izin tinggal (KITAP/ KITAS)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/ bukti tagihan listrik
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Pesyaratan Membuat NPWP Untuk Wanita Yang Sudah Menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Cara Membuat NPWP di Kantor Pajak
Cara membuatnya bisa melalui 2 cara yaitu offline dan online. Bagi Anda yang pertama kali ingin membuat NPWP disarankan cara online saja dengan datang langsung ke kantor pajak yang ada di daerah Anda. Dengan datang langsung ke sana, Anda akan mendapatkan beberapa penjelasan sebagai wajib pajak termasuk kapan harus lapor pajak dan denda jika terlambat lapor. Baiklah berikut ini cara membuatnya:
- Silahkan datang ke kantor pajak sesuai alamat KTP dengan membawa persyaratan yang telah dijelaskan di atas
- Sesampainya di kantor pajak, ambil nomor antrian untuk membuat NPWP
- Nantinya Anda diberi form isian pengajuan NPWP
- Isi form tersebut lengkap dengan alamat Anda
- Setealah dipanggil customer service serahkan persyaratan tersebut maka akan diproses dibuatkan NPWP
- Anda diberi print out NPWP karena kartunya masih akan dicetak. Proses penerbitan kartu membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan dan dikirimkan langsung ke alamat Anda sesuai yang tertera pada KTP.
Tambahan
Pemohon NPWP baru yang bermasalah biasanya pengajuannya tidak kantor pajak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Contohnya sekarang Anda tinggal di Surabaya sebagai PNS namun alamat yang di KTP masih di Trenggalek. Bila Anda membuat NPWP di Surabaya maka akan ditolak dan disuruh untuk membuat di kantor pajak Trenggalek.
Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2019, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Ringkasnya, misalnya penghasilan/ gaji/ pendapatan Anda sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, bila Anda ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka Anda wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP Anda bisa dinonaktifkan.
Bagi Anda yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka Anda tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak Anda.
Waktu Laporan Pajak
Setiap tahun Anda diminta untuk melaporkan pajak dengan cara datang langsung ke kantor pajak atau dilakukan secara online. Waktunya selama 3 bulan yaitu mulai Januari hingga Maret. Bila setiap tahunnya telat atau lupa melaporkan pajak maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.