Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tidak gampang karena butuh proses yang panjang jika dibandingkan PNS. Kedepan semua jabatan di pemerintahan diisi oleh PPPK dan yang PNS tinggal TNI dan Polri.
Mumpung masih ada kesempatan untuk menjadi ASN, melirik PPPK adalah pilihan tepat. Meskipun tidak mendapatkan gaji pensiun namun haknya sama seperti PNS yaitu dapat gaji dan tunjangan. Semakin sedikitnya lapangan kerja bagi lulusan sarjana, menjadikan PPPK sesuatu yang harus diraih.
Kenapa menjadi PPPK butuh proses yang panjang? karena yang baru lulus sarjana tidak bisa ikut seleksi, paling tidak telah mengajar sebagai guru disatuan pendidikan dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lalu bagaimana dengan fresh graduate? harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan baru bisa daftar PPPK.
Baca: Membaca Arti NI PPPK ASN Guru dan Non Guru
Menjadi pegawai honorer di sekolah Negeri sangatlah sulit karena kursinya diperjual belikan. Meskipun statusnya belum ASN, namun ada saja yang mau menjadi guru honorer dengan harapan bisa ikut daftar PPPK. Ada juga yang setelah lulus pendidikan sarjana mengajar di sekolah swasta/ yayasan dengan harapan terdaftar di Dapodik supaya bisa menjadi PPPK.
Aturan yang berlaku hingga saat ini, PPPK bisa diikuti oleh mereka yang mengajar di sekolah negeri/ swasta dan pemegang sertifikat pendidik. Berikut ini penjelasan mengenai cara menjadi PPPK Guru:
Menjadi PPPK Guru Dengan Sertifikat Pendidik
Lulus S1/ D-IV – Daftar PPG Prajabatan – Lulus PPG dan Mendapatkan Sertifikat Pendidik – Seleksi PPPK Guru – Menjadi PPPK Guru
Di atas adalah alur menjadi PPPK Guru bagi fresh graduate dimana harus mengikuti PPG Prajabatan dengan lama setudi 1 tahun yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu 6 bulan pertama pendalaman materi dan 6 bulan berikutnya Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Akhir dari PPG Prajabatan ada ujian kompetensi sebagai penentu kelulusan, setelah lulus berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik. Sertifikat inilah yang nantinya bisa digunakan ikut seleksi PPPK Guru. Selain sebagai syarat ikut seleksi, kalau mempunyai Sertifikat Pendidik maka akan mendapatkan nilai kompetensi maksimal.
Menjadi PPPK Guru Dengan Dapodik
Lulus S1/ D-IV – Mengajar di Sekolah Negeri/ Swasta – Terdaftar di Dapodik – Seleksi PPPK Guru – Menjadi PPPK Guru
Di atas adalah alur menjadi PPPK Guru bagi guru yang telah mengajar dimana syaratnya harus masuk Dapodik baru bisa ikut seleksi PPPK Guru. Kalau belum masuk Dapodik bisa menunggu terlebih dahulu atau keluar dari sekolah kemudian mengikuti PPG Prajabatan.
Dapodik inilah sebagai syarat ikut seleksi PPPK hingga dinyatakan lolos dan menjadi PPPK Guru.