Customer Service BRI

Cara Mengurus ATM BRI Britama dan Simpedes Yang Hilang

Posted on

Langkah awal yang harus dilakukan ketika kehilangan ATM yaitu dengan menghubungi Call Center untuk memblokir kartu supaya tidak bisa disalahgunakan orang lain yang telah menemukannya. Langkah selanjutnya segera pergi ke kantor cabang atau unit BRI terdekat rumah Anda untuk minta ATM baru. Bila Anda termasuk salah satu orang yang lagi kehilangan ATM, berikut ini dijelaskan bagaimana cara mengurus ATM BRI yang hilang.

Produk Bank Rakyat Indonesia (BRI) sangat beragam, ada BRI Britama, Simpedes, dan BRI Junio. Meskipun pada judul artikel hanya ditulis Britama dan Simpedes, untuk produk lain bila ATM hilang cara mengurusnya adalah sama. Sebenarnya minta ganti kartu ATM bukan untuk yang hilang saja, ATM rusak atau masa berlakunya habis bisa diganti yang baru.

Yang perlu dipersiapkan untuk memblokir kartu ATM BRI adalah Nomor Rekening dan Nama Ibu Kandung. Nantinya bila Anda menghubungi Call Center yang ditanyakan adalah No. Rekening, Ibu Kandung, Jenis Tabungan, Warna Kartu ATM, Alamat Rumah, Waktu Kehilangan, dan Tempat Kehilangan. Setelah berhasil blokir ATM langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor BRI untuk minta ATM yang baru.

Baca: Kenapa Nama Ibu Kandung Selalu Ditanyakan Pihak Bank?

Sebelum ke kantor BRI, siapkan dulu surat kehilangan dari kepolisian. Surat ini bisa diperoleh bila telah mendapatkan pengantar dari desa kemudian dibawa ke POLSEK/ POLRES. Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan surat kehilangan ATM BRI. Berkas yang harus dibawa ketika mengurus surat kehilangan ATM adalah foto copy rekening tabungan dan buku tabungan yang asli.

 

Pernyaratan/ Berkas Mengrus ATM BRI Yang Hilang

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mengurusnya ada 3 tahapan yaitu: (1) blokir kartu ATM, (2) mengurus surat kehilangan, dan (3) minta kartu ATM di bank BRI. Berikut ini persyaratan atau berkas yang harus dibawa ketika mengurus ATM yang hilang mulai dari desa, kepolisian, hingga kantor BRI:

1. Foto copy buku tabungan dan bawa yang asli.
2. Foto copy KTP
3. Materai Rp. 6000 sebanyak 2 lembar.

 

Cara Minta Kartu ATM BRI Yang Hilang

1. Blokir dulu dengan menghubungi Call Center BRI 14017 atau 1500017 / 021-57987400
2. Call Center siaga 24 penuh perhari, jadi kapanpun Anda tahu bahwa telah kehilangan ATM segera untuk menghubunginya
3. Minta surat pengantar kehilangan dari desa
4. Bawa surat pengantar tersebut ke POLSEL/ POLRES
5. Kepolisian menerbitkan surat kehilangan
6. Bawa surat dari kepolisian tersebut ke kantor BRI
7. Pilih antrian Customer Service (CS)
8. Ngomong sama CS BRI bahwa kartu ATM hilang dan ingin minta yang baru
9. Nanti Anda diberi blanko pengajuan ATM baru, dan silahkan isi
10. Materai Rp. 6000 diminta pihak bank BRI sebagai surat pernyataan pengajuan PIN dan sebagai arsip
11. Tunggu beberapa saat hingga proses pengaktifan kartu ATM BRI yang baru berhasil
12. Biaya administrasi sebesar Rp. 15.000 bisa dibayarkan langsung atau dipotong dari tabungan.

 

Note!

Ternyata ada beberapa daerah yang tidak perlu mencari pengantar surat kehilangan dari desa, melainkan langsung pergi ke POLSEK/ POLRES. Peraturan tersebut tidak belaku secara umum, biasanya untuk masing-masing kabupaten/ kota berbeda. Daripada disuruh kembali minta pengantar dari desa ya siapkan saja pengantarnya, toh semuanya gratisa kok.

Mencari surat pengantar kehilangan tidak dikenakan biaya, ini adalah instruksi presiden Joko Widodo bahwa semua pelayan publik tidak dipungut biaya (gratis). Kalau ada yang minta umbalan segera laporkan saja ke pemerintah. Biaya cuma di BRI sebagai administrasi pengajuan kartu ATM BRI yang baru.

Baca: Kegunaan Mesin ATM Tunai, Non Tunai, Setor Tunai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.