Lapor SPT Tahunan NPWP Gabung Jadi Satu

Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pasangan Suami Istri ASN dengan NPWP Gabung

Posted on

Pertanyaan yang sering diajukan teman-teman ke TERAA.NET adalah “Bagaimana Cara Lapor SPT Tahuan Secara Online Untuk Pasangan Suami Istri Yang Sama-Sama ASN dengan NPWP Gabung Jadi Satu? Apakah Yang Lapor Pajak Cukup Satu Orang? dan Yang Dilaporkan Apakah Pendapatan Suami Saja atau Keduanya Digabung? untuk menjawab pertanyaan tersebut simak penjelasannya berikut ini.

Sebenarnya cara lapor pajak melalui aplikasi DJP Online untuk ASN dan Non ASN itu sama saja, bedanya bila ASN mendapatkan Formulir 1721-A2 yang berisi tentang Pendapatan Bruto, Pengurangan, dan Status Tanggungan. Formulir ini sebagai dasar pengisian formulir 1770 SS di DJP Online.

SPT sendiri merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan, dalam hal ini pemberitahuan pajak yang disampaikan secara online melalui website DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sebelum laporan pastikan para wajib pajak telah membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi .https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

Untuk mengisi registrasi wajib mempunyai eFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa diperoleh di kantor pajak. Kemudian lakukan aktifasi eFIN dengan membaca panduan berikut ini: Cara Mengaktifkan eFIN Untuk Lapor Pajak Online.

Berikut ini adalah contoh Formulir 1721-A2 untuk ASN, cara mendapatkan formulir ini dari bendahara dimana Anda bekerja. Khusus pasangan suami istri yang sama-sama ASN kemudian NPWP gabung maka yang wajib laporan cuma pihak suami saja. Terus mengenai pendapatkan siapa yang dilaporkan, jawabannya hanya pendapatan suami.

Bila NPWP gabung, maka pihak istri dianggap pajaknya telah ditanggung oleh suami. Berbeda yang NPWP sendiri-sendiri maka status pelaporannya dianggap pisah harta.

Form 1721-A2 untuk ASN
Form 1721-A2 untuk ASN

Cara Lapor Pajak Tahunan di DJP Online

Berikut ini step by step cara lapor pajak tahunan di aplikasi DJP Online:

1. Silahkan buka tautan berikut untuk login ke DJP https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Login dengan memasukkan NPWP, Password, dan Kode Keamanan > kemudian pilih Login

3. Setelah berhasil Login maka muncul tampilan seperti ini, lanjut pilih tab menu Lapor


4. Mengisi Langsung di Situs Web > lanjut pilih e-Filing


5. Kemudian muncul Arsip SPT yang berisi daftar riwayat pelaporan pajak. Bagi Anda yang pertama kali akan melaporkan pajak secara online maka Arsip SPT ini kosong. Selanjutnya pilih Buat SPT untuk memulai pengisian formulir SPT

5. Ada beberapa pertanyaan yang harus di isi, diantaranya adalah:

  • Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Ya/ Tidak
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? Ya/ Tidak
  • Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Ya/ Tidak

Setelah terjawab semua pilih SPT 1770 SS

6. Isi Data Formulir mengenai Tahun Pajak, Status SPT, kemudian pilih Selanjutnya


7. SPT 1770 SS, isi seperti ini mulai dari:

A. Pajak Penghasilan, dasar mengisinya lihat di Formulir 1721-A2


Ada 3 isian dan 1 pilihan yang wajib di isi yaitu:

1. Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri (lihat formulir 1721-A2 di atas yang ditandai nomor 1)
2. Pengurangan (lihat formulir 1721-A2 di atas yang ditandai nomor 2)
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (lihat formulir 1721-A2 di atas yang ditandai nomor 3).

B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak > kosongkan lalu pilih Berikutnya

C. Daftar Harta dan Kewajiban > kosongkan lalu pilih Berikutnya

D. Pernyataan > beri tanda centang pada persetujuan kemudian pilih Berikutnya

8. Kirim SPT > Ambil kode verifikasi di sini. Ada 2 pilihan bisa melalui email atau nomor hape yang telah terdaftar di DJP, cek email atau SMS di situ ada token. Masukkan token kemudian verifikasi, bila berhasil ada pesan seperti ini:

INFO, Penghasilan Anda di bawah PTKP
Berdasarkan ketentuan perpajakan, Anda TIDAK WAJIB menyampaikan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE). Permohonan WP NE dapat diunduh di sini

9. Cek bukti Penyampaian SPT Elektronik di email seperti ini

10. Selamat kini Anda berhasil lapor SPT secara online melalui aplikasi DJP Pajak.

Demikianlah informasi cara lapor SPT tahuan untuk pasangan suami-istri ASN yang NPWP gabung jadi satu, semoga bermanfaat dan bagikan artikel ini kepada mereka yang membutuhkannya. Bila ada yang kurang paham bisa ajukan pertanyaan melalui kolom komentar di bawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.