mendaftarkan bayi di bpjs kesehatan

Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan

Posted on

Siapa bilang cara mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan itu sulit? mudah kok, asalkan mengetahui persyaratan dan prosesnya. Informasi ini bisa Anda peroleh langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau tanya pada orang yang telah melakukannya.

TERAA.NET sendiri 2 kali mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga bisa berbagi pengalaman kepada para pembaca. Selama kurun waktu 2016 hingga 2020, cara mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan telah berubah dimana aturan lama didaftarkan sebelum bayi baru lahir dan aturan baru setelah lahir.

Yang akan dibahas ini tentu aturan baru dimana bayinya telah lahir kemudian menambahkannya ke dalam peserta BPJS Kesehatan dalam keluarga. Tujuannya supaya biaya perawatan anak juga tercover BPJS Kesehatan sehingga gratis persalinan 100%.

BPJS Kesehatan adalah asuransi milik pemerintah yang akan memproteksi seluruh anggota keluarga dari masalah kesehatan. Datanya diambil dari Kartu Keluarga (KK) sehingga bisa bertambah dan berkurang.

Pertambahan anggota keluarga seperti melahirkan perlu mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan sedangkan pengurangan seperti meninggal wajib lapor ke BPJS Kesehatan supaya yang dibayar iurannya yang masih hidup saja.

Orang tua yang akan melahirkan anak menggunakan BPJS Kesehatan wajib tahu bedanya perawatan ibu dan anak karena banyak yang mengira kalau itu jadi satu dengan perawatan ibu. Kabar baiknya sekarang mendapatkan klaim untuk bayi yang baru lahir tidak seribet dulu karena pihak rumah sakit langsung memberikan arahan untuk mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan.

Bila dulu kesannya pihak rumah sakit menyembunyikan hak peserta dengan tidak menginformasikan bahwa bayi dalam kandungan bisa didaftarkan, padahal menurut pihak BPJS Kesehatan bisa.

Dibalik carut-marutnya pengelolaan BPJS Kesehatan dan kritikan dari berbagai pihak akhirnya pelayanannya semakin baik. Koordinasi antara pihak BPJS dan mitra juga semakin baik sehingga peserta puas.

 

Persyaratan Mendaftarkan Bayi di BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menambahkan bayi yang baru lahir ke dalam anggota keluarga BPJS Kesehatan:

1. Membawa salah satu kartu BPJS Kesehatan, bisa punya suami/ istri
2. Membawa foto kopi kartu BPJS Kesehatan, bisa punya suami/ istri
3. Foto kopi Surat Keterangan Lahir, lihat pada buku KIA
4. Foto kopi KK sebanyak 1 lembar
5. Foto kopi e-KP suami/ istri/ orang tua, bisa punya bapak/ ibu.

 

Proses Pendaftaran Bayi Yang Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

1. Bawa persyaratan yang disebutkan di atas ke kantor BPJS Kesehatan dimana Anda tinggal
2. Ambil antrian, setelah dipanggil nantinya diberi blanko penambahan peserta BPJS Kesehatan dalam keluarga
3. Tunggu customer service memproses ajuan Anda
4. Nantinya Anda bakal disuruh membayar iuran BPJS Kesehatan melalui nomor virtual account yang telah diberikan
5. Setelah uang masuk ke rekening BPJS Kesehatan, Anda diberi foto kopi BPJS Kesehatan. Nama yang tertera di kartu masih menggunakan nama ibu, misalnya “Bayi Nyonya Tera Alesha”
6. Setelah KK dan Akta Kelahiran jadi, foto kopiannya bawa ke kantor BPJS Kesehatan untuk menukarkan kartu yang asli
7. Kartu asli sudah menggunakan nama bayi berdasarkan “KK” yang diserahkan ke BPJS Kesehatan.

Baca: Syarat Perubahan Kelas BPJS Kesehatan

 

Klaim Bayi Yang Baru Lahir Menggunakan BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan atas nama ibu maka bawa ke rumah sakit dimana anak tersebut dilahirkan. Nantinya pihak rumah sakit akan memproses klaim BPJS Kesehatan sehingga biaya perawatan bayi gratis 100%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.