Mendapatkan NRG

Cara dan Persyaratan Mendapatkan NRG

Posted on

Semua guru yang telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik itu prajabatan dan dalam jabatan berhak mendapatkan NRG. Tentunya guru tersebut harus lolos PPG dan telah mendapatkan sertifikat pendidik.

Program PPG itu macamnya banyak sekali ada yang melalui SM-3T, PPG SMK Kolaboratif, PPG Beasiswa, PPG Mandiri, dan PPG Dalam Jabatan yang diajukan melalui dapodik.

Bapak/ ibu guru yang mengikuti PPG Dalam jabatan sekarang otomatis mendapatkan NRG, namun untuk mereka yang prajabatan seperti SM-3T, PPG Beasiswa, dan PPG Mandiri harus mengajukan sendiri supaya mendapatkan NRG.

Selain sertifikat pendidik, persyaratan utama yang harus terpenuhi untuk mengajukan NRG adalah NUTPK. Guru PNS pasti otomatis langsung mendapatkan NUPTK, namun untuk guru GTT/ Honorer harus mengajukannya sendiri.

Baca: Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honorer

Berikut ini adalah pengertian, persyaratan, cara mengajukan NRG, dan lama waktu terbitnya NRG. Selengkapnya baca penjelasannya sampai habis.

 

Pengertian NRG

Nomor Registrasi Guru atau yang disingkat NRG adalah nomor yang diberikan oleh 1 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pemegang sertifikat pendidik yang telah mengajar di satuan pendidikan.  NRG sebagai syarat untuk mengajukan tunjangan profesi guru yang diminta saat pemberkasan.

 

Persyaratan Khusus Untuk Mendpatkan NRG

1. Harus mempunyai sekolah induk dengan bukti terdaftar didapodik
2. Telah mempunyai NUPTK
3. Telah mendapatkan sertifikat pendidik
4. Paling sedikit telah mengajar selama 2 tahun dengan bukti SK Honor dan SK KBM.

Note: persyaratan ini khusus untuk GTT/ Honorer di sekolah Negeri/ Swasta. Guru PNS cukup menggunakan poin nomor 3 yaitu sertifikat pendidk.

 

Persyaratan Umum Mengajukan NRG

Ada beberapa persyaratan yang harus bapak/ ibu guru penuhi untuk mengajukan NRG, persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

File Digital:
1. Scan Ijazah S1 dan Transkip Nilai (dijadikan 1 file PDF)
2. Scan Sertifikat Pendidik dan Traskip Nilai (dijadikan 1 file PDF)
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Scan SK KBM Semester I dan II selama 2 tahun terakhir
5. Scan SK Honor selama 2 tahun terakhir.

Note: masing-masing di scan dalam bentuk PDF, ukuran maksimal 1 MB.

Hard File:
1. Foto Kopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
2. Foto Kopi Ijazah S1
3. Foto kopi Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah dilegalisir.

Note: masing-masing 1 lembar, khusus untuk serdik harus dilegalisisr.

 

Cara Mendapatkan NRG

Setelah semua persyaratannya lengkap bawa ke operator dinas, bisa Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten (untuk SD, SMP, atau sederajat), dan operator Cabang Dinas Provinsi (untuk SMA/ SMK, sederajat).

Serahkan semua persyaratan yang telah disebutkan di atas ke operator, biasanya pihak operator akan mengecek kelengkapan berkasnya dahulu. Bila ada yang kurang lengkap disuruh melengkapi, kalau sudah lengkap tinggal mengajukan NRG.

Lakukan komunikasi yang baik kepada operator dinas, bisa dengan datang langsung ke kantornya untuk menanyakan status terbit NRG atau melaui WhatsApp/ Tlp.

 

Berapa Lama NRG Terbit?

Pengalaman setiap guru tidak sama, ada yang dalam waktu sebulan bisa terbit dan tidak. Untuk TERAA.NET sendiri yang sekaligus sebagai guru butuh waktu 4 bulan baru terbit.

Supaya NRG cepat terbit dan bisa menerima tunjangan sertifikasi guru, rajinlah untuk menjemput bola. Maksudnya lakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses terbitnya.

 

Dimana Cek NRG Yang Telah Terbit?

Setelah NRG terbit, bapak/ ibu guru bisa mengeceknya sendiri di Layanan Info GTK atau http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Silahkan login menggunakan akun PTK, bila tidak tahu akunnya silahkan tanya pada operator sekolah.

Lihat terbit NRG di GTK

 

Cara Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Setelah NRG terbit biasanya tidak langsung valid, harus melakukan perubahan data melalui dapodik sekolah. Validnya mulai semester depannya, dan bapak/ ibu guru bisa menerima tunjangan profesi guru.

Kalau ada masalah berakitan dengan TPG, silahkan pelajari Landasan Hukumnya di sini

Baca: Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS
Baca: Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.