Registrasi Kartu Prabayar

Perintah Registrasi Kartu Prabayar Benar atau Tidak

Posted on

Bahasan mengenai registrasi kartu prabayar atau SIM Card/ nomor telepon belakangan ini lagi viral di mana-mana. Dengan munculnya pemberitaan untuk segera mendaftarkan nomor supaya tidak diblokir membuat panik sebagian besar orang. Ada yang telah mencobanya namun gagal, ada juga yang berhasil.

Data yang diminta untuk registrasi kartu prabayar kali ini berbeda dengan sebelumnya dimana harus menggunakan data kependudukan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). NIK dapat dilihat di KTP atau yang tertera pada KK, jadi sebelum registrasi pastikan Anda telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia dengan dibuktikan adanya KTP.

Kesimpulannya anak di bawah 17 tahun tidak boleh memiliki nomor hape bila aturan tersebut benar-benar diterapkan. Mungkin bisa diakali menggunakan NIK dan KK milik orang tuanya supaya bisa mendapatkan nomor hape. Sayangnya tidak ada aturan yang jelas berapa jumlah maksimal nomor hape untuk 1 nomor NIK dan nomor KK.

Registrasi kartu prabayar atau nomor hape bisa dimulai pada tanggal 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Dikutip dari laman resmi Kominfo, nantinya setelah tanggal 30 Oktober operator akan mengirimkan broadcast tata cara registrasi sehingga pengguna bisa mengikutinya. Jadi broadcastnya sehari sebelum diberlakukannya masa registrasi kartu, namun faktanya hingga tanggal 2 November 2018 bersamaan artikel ini dipublish, Admin belum mendapatkan broadcast.

Hoax atau Nyata Bahwa Registrasi Kartu Prbayar Itu Merugikan

Sepertinya terjadi pro dan kontra dengan diterapkannya registrasi kartu menggunakan data kependudukan sehingga opeator belum berani menyebarkan broadscast tata cara registrasi yang benar. Bukti kontranya beredar luas himbauan Kominfo melalu aplikasi pesan instan WhatsApp dengan bunyi sebgai berikut.

Hati-hati atas info tentang registrasi ulang kartu SIM Card No. Hape Anda karena barusan Liputan Trans7 jam 07.05 Kominfo tidak pernah memberikan pernyataan tentang registrasi ulang kartu SIM Card Anda. Data yang diminta itu bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan perbankan. Karena kunci admin Kita di BANK adalah NIK dan Ibu Kandung.

Tidak diketahui secara pasti siapa yang meyebarkan berita tersebut, untuk mengurangi rasa penasaran akan kebenaran registrasi kartu prabayar akhirnya Teraa menelusuri melalui situs resmi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang beralamatkan https://www.kominfo.go.id. Ternyata memang benar himbauan untuk segera registrasi kartu prabayar hal tersebut diperkuat oleh Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017, tanggal 11 Oktober 2017 Tentang Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil.

Baca: Kenapa Nama Ibu Kandung Selalu Ditanyakan Pihak Bank?

Mengenai NIK dan nama Ibu Kandung seperti yang disebarkan melalu WhatsApp tidak berdasar soalnya Kominfo menginformasikan Tak Perlu Nama Ibu untuk Registrasi Kartu Prabayar. Mengingat NIK itu sangat penting mungkin ada beberapa orang yang takut kalau data-datanya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini kutipan tentang Ibu Kandung dari Kominfo.

Bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung

Seperti kasus pendaftaran CPNS tahun 2014 yang lalu dimana salah satu syaratnya menggunakan NIK. Banyak calon pendaftar yang gagal karena tidak bisa daftar dengan keterangan NIK sudah digunakan padahal belum pernah daftar. Ada beberapa kemungkinan kenapa hal tersebut bisa terjadi yaitu NIK ganda, ada orang yang iseng dengan uji coba memasukan NIK acak, dan ada juga dimanfaatkan orang lain yang telah mengetahui NIK Anda untuk melirik formasi CPNS.

Baca: Paket Internet Murah Telkomsel Simpati 30 GB

Mengenai registrasi kartu prabayar pasti ada orang iseng yang menggunakan NIK acak untuk mendaftarkan kartunya. Oleh karena itu Kominfo juga mensyaratkan menggunakan No. KK, sehingga bila keduanya valid maka data Anda memang benar sesuai yang terdaftar di kependudukan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005. Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech.

Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 tahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Proses Registrasi Kartu Prabayar

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.

Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
1. Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)
2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap
4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan
5. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Cara Registrasi Kartu Prabayar

Registrasi kartu prabayar di sini ada 2 yaitu untuk kartu perdana baru dan kartu lama yang telah didaftarkan namun belum menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP dan KK (istilah lainnya update data).

Registrasi Kartu Perdana

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya. Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis):
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Registrasi Kartu Lama (Telah Aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis):
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.