UMK Jawa Timur

Update Besarnya UMK Jawa Timur 2019

Posted on

Sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di ujung timur pulau Jawa, Admin TERAA.NET tertarik membahas besarnya Upah Minimun Kota/ Kabupaten yang ada di Jawa Timur. Ide penulisan ini muncul setelah membaca berita besarnya UMK Jatim tahun 2019 yang dimumukan ke publik pada 15 November 2018.

Penetapan besarnya UMK selalu ditetapkan di akhir tahun untuk acuan upah tahun berikutnya. Warga Jatim yang bekerja sebagai buruh pabrik, pelayan toko, dan bidang usaha lainnya wajib tahu besarnya UMK untuk tahun 2019. Harapannya bila Anda diberi gaji di bawahnya maka bisa menuntut haknya paling tidak setara UMK.

Seharusnya tanpa minta kenaikan gaji sekalipun bila para pelaku usaha mematuhi UMK Jatim yang telah ditetapkan Gubernur maka gaji akan tambah dengan sendirinya, namun kalau masih jauh dibawahnya bisa menuntut paling tidak setara UMK.

Sebelum minta kenaikan gaji pahamilah kondisi keuangan dimana Anda bekerja, bagus apa tidak. Kalau lagi terpuruk lebih baik ditunda dulu dan menunggu hingga normal kembali baru minta kenaikan gaji.

Istilah lain yang masih bekaitan dengan UMK adalah UMP dan UMR, namun masih banyak yang belum tahu perbedaan diantara ketiganya. Kenapa yang ditetapkan Gubernur Jatim UMK? kok bukan UMR? untuk menjawabnya mari pahami dulu pengertian dan perbedaan UMK, UMP, dan UMR.

Pengertian dan Perbedaan UMK, UMP, dan UMR

UMK (upah minium kota/ kabupaten) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau Kota.

UMP (upah minimum provinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi.

UMR (upah minimun regional) telah diganti UMK berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).

Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi “Upah Minimum Provinsi”, Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah Menjadi Upah Minimum Kabupaten /Kota. Sejak itulah UMR diganti menjadi UMP dan UMK.

UMK Jawa Timur Tahun 2019

Penetapan UMK Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/665/KPTS/013/2018. Berikut ini adalah rincian besarnya UMK untuk masing-masing kota/ kabupaten yang ada di Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya Rp. 3.871.052,61
  2. Kabupaten Gresik Rp. 3.867.874,40
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp. 3.864.696,20
  4. Kabupaten Pasuruan Rp. 3.861.518,00
  5. Kabupaten Mojokerto Rp. 3.851.983,38
  6. Kabupaten Malang Rp. 2.781.564,24
  7. Kota Malang Rp. 2.668.420,18
  8. Kota Batu Rp. 2.575.616,61
  9. Kabupaten Jombang Rp. 2.445.945,88
  10. Kabupaten Tuban Rp. 2.333.641,85
  11. Kota Pasuruan Rp. 2.575.616,61
  12. Kabupaten Probolinggo Rp. 2.306.944,93
  13. Kabupaten Jember Rp. 2.170.917,80
  14. Kota Mojokerto Rp. 2.263.665,07
  15. Kota Probolinggo Rp. 2.137.864,48
  16. Kabupaten Banyuwangi Rp. 2.132.779,35
  17. Kabupaten Lamongan Rp. 2.233.641,85
  18. Kota Kediri Rp. 1.899.294,78
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp. 1.858.613,77
  20. Kabupaten Kediri Rp. 1.850.986,07
  21. Kabupaten Lumajang Rp. 1.826.831,72
  22. Kabupaten Tulungagung Rp. 1.805.219,94
  23. Kabupaten Bondowoso Rp. 1.801.406,09
  24. Kabupaten Bangkalan Rp. 1.801.406,09
  25. Kabupaten Nganjuk Rp. 1.801.406,09
  26. Kabupaten Blitar Rp. 1.801.406,09
  27. Kabupaten Sumenep Rp. 1.801.406,09
  28. Kota Madiun Rp. 1.801.406,09
  29. Kota Blitar Rp. 1.801.406,09
  30. Kabupaten Sampang Rp. 1.763.267,65
  31. Kabupaten Situbondo Rp. 1.763.267,65
  32. Kabupaten Pamekasan Rp. 1.763.267,65
  33. Kabupaten Madiun Rp. 1.763.267,65
  34. Kabupaten Ngawi Rp. 1.763.267,65
  35. Kabupaten Ponorogo Rp. 1.763.267,65
  36. Kabupaten Pacitan Rp. 1.763.267,65
  37. Kabupaten Trenggalek Rp. 1.763.267,65
  38. Kabupaten Magetan Rp. 1.763.267,65.

Berdasarkan rincian tersebut UMK tertinggi masih dipegang kota Surabaya Rp3.871.052,61 dan Gresik Rp3.867.874,40 sedangkan yang terendah adalah Magetan Rp1.763.267,65 dan Trenggalek Rp1.763.267,65. Bila informasi ini bermanfaat untuk orang lain terutama para pelaku usaha dan buruh maka bagikanlah melalui tombol share di bawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.