Berapa Denda Tilang Kamera ETLE Tidak Pakai Helm

Posted on

Apes tidak ada di dalam kalender dan Anda sewaktu-waktu bisa kena apes seperti yang Saya alami. Ceritanya pagi itu menjemput anak pulang sekolah, eh tak tahunya dari belakang diincar kamera etle.

Entah itu pakai mobil yang ada kameranya atau difoto dari dalam memakai kamera hape, Saya juga tidak tahu. Saya tahu hal ini setelah mendapatkan surat cinta dari kepolisian.

Dari pagi sekeluarga main ke pantai bersama teman yang datang dari Salatiga. Sesampainya di rumah, anak perempuan Saya melihat surat yang ada di atas kursi dan dibacanya.

Sambil baca memanggil Saya, pah… ada surat. Surat darimana kak? tidak tahu pah… ada tulisannya polisi. Wah Saya kira bakal dapat suprise, ternyata malah zoonk.

Setelah Saya buka, ada gambar punggung Saya yang kena foto dari belakang lengkap dengan sepeda motor yang dinaiki. Apes bener dalam hati, padahal itu dekat sekali dengan rumah.

Kalau seperti ini, orang ke pasar, ke sawah, ke masjid pasti jadi incaran polisi. Kesalahan Saya tidak pakai helm, bener sih berbahaya kalau tidak pakai helm tapi kenapa ngincernya pengguna jalan di pedesaan?

Jawabannya kalau di kota pasti disiplin dan taat lalulintas, kalau di desa memang banyak orang tidak pakai helm seperti Saya hehe. Kesannya pak Polisi cari-cari saja.

Dalam surat tersebut ada keterangan, jika tidak melakukan konfirmasi maka motor diblokir dan sulit melakukan perpanjangan bayar pajak. Meskipun motor buntut keluaran 2010, tetap Saya rawat untuk dipakai istri kerja ke kantor.

Mau tidak mau, Saya harus konfirmasi dan bayar denda. Konfirmasi bisa dilakukan dengan mendatangi korlantas atau melalui website https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah
sistem tilang elektronik otomatis yang menggunakan kamera CCTV pintar untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time, seperti menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, atau pakai ponsel saat berkendara, tanpa perlu polisi di lapangan, lalu mengirim bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan untuk ditindaklanjuti secara elektronik.

Kalau mobil etle termasuk nggak ya? hehe

Jika Anda mengalami masalah yang sama, tidak pakai helm kena kamera etle, pilih konfirmasi yang dianggap mudah saja. Bisa datang langsung atau konfirmasi online. Di sini Saya memilih online saja, karena memang agak sibuk.

Petunjuk konfirmasi ada di dalam surat, jadi nggak usah bingung gimana caranya konfirmasi dan bayar denda tilang. Lalu pertanyaannya berapa besar denda tilang tidak pakai helm? Untuk menjawabnya silahkan simak screenshot berikut ini.

Dalam hal ini mereka menyebutnya denda titipan. Kalau tidak pakai helm akan kena denda sebesar Seratus ribu rupiah (Rp. 100.00,00) yang dibayarkan menggunakan BRI Virtual Account atau BRIVA.

Jika tidak mempunyai rekening BRI, bisa melalui Indomart, Brilink, dan mobile banking dari bank yang Anda gunakan.

Setelah membayar tilang, lakukan konfirmasi ke korlantas di daerah Anda bahwa telah membayar. Sebenarnya tanpa konfirmasi sistem sudah mengayakan bahwa denda tilang terbayarkan.

Dari kasus ini, pesan yang didapatkan adalah selalu hati-hati dan pakai helm. Musibah bisa datang sewaktu-waktu, maka selalu berusaha untuk aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.