Permenpan No. 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Alhamdullilah, keinginan pegawai PPPK untuk mendapatkan gaji berkala akhirnya menemukan titik terang dengan dikeluarkannya payung hukum yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.
Permenpan No. 7 Tahun 2023 ini sangat menarik karena selain mengatur tentang kenaikan gaji berkala ternyata ada gaji istimewa bagi pegawai PPPK. Tentu ini merupakan kabar baik yang datang tak terduga karena sebelumnya tidak pernah ada bahasan tentang gaji istimewa.
Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala tentu ada syarat yang harus terpenuhi diantaranya adalah telah memenuhi masa jabatan minimal 2 tahun dengan predikat paling rendah bernilai baik. Berikut ini kutipan Permenpan No. 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Kenaikan gaji berkala PPPK adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai PPPK apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja tertentu dengan predikat kinerja paling rendah baik.
Gaji Istimewa PPPK
Gaji Istimewa PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pegawai PPPK yang telah mendapatkan predikat tahunan “Sangat Baik” selama 2 tahun berturut-turut.
Peraturan yang mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala tercantum pada pasal 2 dan pasal 3, sedangkan Gaji Istimewa di pasal 4. Berikut ini jabaran isi Permenpan No. 7 Tahun 2023 tersebut.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah
2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
5. Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan
- Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji
(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
Pasal 5
PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:
- Kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
- Kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB
(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku
(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- Nama
- Nomor induk pegawai
- Golongan/jabatan
- Masa perjanjian kerja
- Perpanjangan perjanjian kerja
- Kedudukan unit kerja
- Besaran gaji lama
- Besaran gaji baru
- Masa kerja yang telah dijalani; dan j. tanggal berlakunya gaji baru.
(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, gaji berkala pegawai PPPK diberikan minimal telah menjabat 2 tahun dengan predikat kinerja baik. Sedangkan gaji istimewa diperoleh ketika pegawai PPPK selama 2 tahun mendapatkan predikat kinerja sangat baik.
Mengenai berapa besar kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa, contoh perhitungannya bisa dilihat pada lampiran permenpan yang tak terpisahkan menjadi satu kesatuan. Selengkapnya silahkan baca dan pelajari Permenpan No. 7 Tahun 2023 melalui link berikut ini.
[Download] Permenpan No. 7 Tahun 2023