Ketika mengisi form data diri mungkin Anda pernah menjumpai alamat sesuai KTP dan alamat domisili, lalu apa perbedaan diantara keduanya?
Domisili adalah alamat tempat tinggal kedua selain yang tertera di KTP. Untuk mempemudah memahaminya berikut ini TERAA.NET berikan contohnya.
Misalnya Anda mempunyai rumah di Jakarta, kemudian merantau di Kalimantan untuk bekerja. Alamat KTP masih di Jakarta kemudian di Kalimantan mengontrak rumah. Alamat kontrak’an inilah yang disebut domisili.
Contoh lainnya ketika ada siswa yang tinggal bersama neneknya sedangkan kedua orang tuanya punya rumah sendiri. Apabila siswa tersebut masih 1 Kartu Keluarga (KK) dengan bapak/ ibunya maka rumah nenek yang ditinggalinya disebut alamat domisili.
Alamat KTP adalah alamat tempat tinggal yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Alamat ini bersifat tetap dan sulit untuk dirubah, kalaupun bisa pasti harus ada keterangan pindah tempat tinggal dengan mengurusnya di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bisa dikatakan alamat KTP adalah alamat resmi yang diakui pemerintah.
Berbeda dengan alamat domisili, yang kapanpun bisa merubahnya tanpa persetujuan Dukcapil. Kapanpun Anda merantau pindah kerja kemudian tinggal di sana pasti alamat domisilinya ikut berganti.
Baca: Aturan Penulisan Singkatan Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi
Kenapa Harus Ada Alamat Domisili?
Alamat domisili dan alamat KTP keduanya sama-sama sebagai alamat tempat tinggal, bedanya tetap dan sementara. Mungkin ada yang bertanya, kenapa harus ada alamat domisili? tidak lain tujuannya adalah untuk mempermudah dalam hal surat-menyurat, mengantar kiriman, dan mempermudah orang lain menemukan Anda.
Dalam penggunaannya, form isian alamat domisili biasanya diberikan oleh instansi yang ingin membutuhkan data pribadi seseorang secara lengkap dan detail.
Demikianlah informasi pengertian alamat domisili, perbedaan alamat domisili dengan KTP atau KK. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kita tentang pengertian alamat.