SPM dan SP2D adalah istilah yang muncul pada kolom Realisasi Pembayatan Tunjangan Profesi Guru. Bagi Bapak/ Ibu guru yang pertama kali akan menerima Tunjangan pasti bingung dengan istilah tersebut karena merupakan sesuatu yang baru. Namun dengan mempelajari apa yang telah dijelaskan TERAA.NET berikut ini, Bapak/ Ibu guru paham arti SPM dan SP2D.
Untuk melihat kedua istilah tersebut Bapak/ Ibu guru wajib login ke Info GTK menggunakan akun PTK yang telah diberikan oleh operator sekolah. Setelah itu pastikan Status Validasi Tunjangan Profesi Valid kemudian drag/ geser ke bawah hingga menemukan kolom Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dengan sub kolom Pembayaran SKTP.
Di dalam kolom tersebut memuat tentang No, Periode Pembayaran, Bank Penyalur, Jumlah, Dan Status Pembayaran. Selengkapnya mengenai penjelasan SPM dan SP2D ada pada sub Status Pembayaran.
Arti SPM dan SP2D Pada Kolom Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Periode Pembayaran
- TW: Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan setiap 3 bulan sekali atau triwulan (TW)
- Bulan: Detail pembayaran berdasarkan bulan.
Bank Penyalur
- Nomor rekening: Nomor rekening bank penerima
- Nama pemegang rekening: Nama pemiliki rekening penerima
- Nama Bank: Nama Bank penyalur yang ditunjuk oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK)
- Cabang Bank: biasanya kosong (tidak ada isinya).
Jumlah
Besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima setiap bulannya
Status Pembayaran
- Nomor SPM: Surat Perintah Pembayar
- Tgl. SPM: Tanggal surat tersebut dikeluarkan
- Nomor SP2D: Surat Perintah Pencairan Dana
- Keterangan: penjelasan mengenai status pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Penerima Tunjangan Profesi Guru Wajib Mengecek Pembayaran SKTP
Bagi yang pertama kali akan menerima Tunjangan Profesi Guru wajib mengecek apa yang ada pada Pembayaran SKTP karena berkaitan dengan aktivasi rekening bank pembayaran. Bapak/ Ibu guru cukup memantaunya saja hingga Nomor Rekening, SPM, dan SP2D muncul kemudian pergi ke bank untuk aktivasi.
Dalam hal ini tidak perlu membuka rekening sendiri karena semuanya telah disiapkan oleh PUSLAPDIK yang bekerjasama dengan bank penyalur. Tugas Bapak/ Ibu guru hanya mengaktivasi dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Informasi selanjutnya mengenai persyaratan aktivasi rekening bisa dibaca melalui penjelasan berikut ini.
Baca: Persyaratan Aktivasi Rekening Bank Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Setelah rekening bank berhasil diaktivasi, silahkan atifkan layanan iBanking, Mobile Banking, dan Kartu Debet (ATM) untuk memudahkan bertransaksi. Selanjutnya tinggal mengecek Info GTK > kolom Realisasi Pembayatan Tunjangan Profesi Guru > Pembayaran SKTP untuk mengetahui apakah tunjangan tersebut telah dibayarkan atau belum.