Pelayanan publik seperti membuat Akta Kelahiran gratis bukanlah hal baru karena sekarang memang gratis. Anda bisa mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) untuk membuat Akta Kelahiran anak yang baru lahir.
Secara otomatis bila anak lahir maka anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) juga bertambah sehingga membuat Akta Kelahiran juga membuat KK baru.
Di masa pandemi Covid19 ini, pelayanan di dukcapil dibatasi sehingga hanya yang benar-benar membutuhkan saja diperbolehkan datang ke sana. Sekarang pembuatan Akta Kelahiran dan perubahan KK dilakukan dari desa dengan jadwal yang telah ditentukan.
Mengurus Akta Kelahiran di desa inilah yang membutuhkan biaya walaupun dalam tanda kutip seharusnya tidak bayar. Rasa ewuh-pekewuh orang Jawa bila minta tolong tidak memberikan imbalan rasanya kurang enak.
Memang tidak terang-terangan menyebut berapa biayanya, namun kalau memberikan Rp. 10.000 untuk biaya wira-wiri pengurusan Akta Kelahiran juga terlalu sedikit. Sehingga orang yang titip ada yang memberikan Rp. 100.000, bahkan lebih.
Selain melalui desa pembuatan Akta Kelahiran ini bisa melalui rumah sakit di mana anak tersebut dilahirkan, seperti RSUD Dr. Soedomo Trenggalek. Beberapa hari yang lalu anak ke-2 TERAA.NET lahir di sana, setelah selesai persalinan dan diperbolehkan pulang ditawari pembuatan Akta Kelahiran gratis.
Baca: Jadwal Pelayanan Poliklinik RSUD Dr. Soedomo Trenggalek
Kesempatan bagus ini tidak boleh disia-siakan, tinggal mengumpulkan berkas ke rumah sakit dan menunggu dihubungi kalau Akta Kelahiran sudah jadi. Sebenarnya bisa mengurus sendiri dari desa, namun kalau ada yang lebih mudah kenapa tidak diambil.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Gratis
Berikut ini kelengkapan yang harus dipenuhi untuk membuat Akta Kelahiran gratis:
- Kartu Keluarga (Asli)
- Surat Keterangan Lahir Asli, robek pada buku KIA. Biasanya ada 2 lembar, yang satu untuk pembuatan Akta Kelahiran dan yang satunya lagi sebagai dokumen pribadi
- Foto kopi e-KTP (suami-istri/ orang tua)
- Foto kopi e-KTP saksi (2 saksi)
- Foto kopi buku nikah/ surat nikah.
Proses Pembuatan Akta Kelahiran Gratis
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mengisi blanko pengajuan pembuatan Akta Kelahiran yang diberikan oleh rumah sakit.
Kemudian dikumpulkan dan jangan lupa mencantumkan nomor hape aktif yang bisa dihubungi untuk pengambilan Akta Kelahiran.
Sudah 2 bulan tapi belum dikabari pihak RS
Coba ditanyakan dulu, kira-kira apa penyebabnya sampai belum mendapatkan Akta Kelahiran