Namanya manusia pasti tidak pernah luput dari lupa seperti kesalahan memasukan PIN ATM BRI sebanyak 3 X sehingga keblokir oleh system. Lupa datang tidak mengenal waktu, misalnya ketika akan berangkat ke ATM untuk mengambil uang atau transfer masih ingat PIN-nya namun sesampainya di mesin ATM tiba-tiba jadi lupa.
PIN ATM adalah kode angka yang harus Anda masukan ketika ingin melakukan transaksi. PIN ini terdiri dari 6 angka yang Anda tentukan sendiri ketika telah membuat kartu ATM. Tips menggunakan PIN ATM yang aman adalah jangan sesuaikan seperti tanggal lahir, gunakan kode yang unik sehingga orang lain sulit mengetahuinya.
Peranan kartu ATM sekarang ini sangat vital daripada buku tabungan itu sendiri soalnya semua transaksi dapat dilakukan dengan ATM. Anda dapat setor tunai dan mengambil uang tunai tanpa harus antri sama teller seperti menggunakan buku tabungan. Buku tabungan hanya digunakan oleh nasabah untuk mencetak riwayat transaksi dan mengambil uang dalam jumlah besar karena tidak dibatasi/ limit seperti menggunakan ATM.
Baca: Cara Mengurus ATM BRI Britama dan Simpedes Yang Hilang
Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuat Standard Operating Procedured (SOP) yang berbeda dengan bank nasional dan swasta lainnya mengenai administrasi pengajuan PIN ATM karena keblokir, minta ATM baru karena hilang, dan Buku Tabungan yang hilang dengan mensyaratkan menggunakan materai Rp. 6.000. Untuk PIN yang keblokir karena salah memasukan sebanyak 3 X maka wajib membawa materai Rp. 6.000 sebanyak 1 lembar.
Materai ini nantinya digunakan untuk persyaratan pengajuan PIN baru yang harus ditanda tangani oleh nasabah. Bila kartu ATM hilang maka perlu 2 materai Rp. 6.000 dimana masing-masing materai untuk pengajuan kartu ATM baru dan PIN baru.
Persyaratan Mengajukan PIN ATM BRI Yang Keblokir System
1. Buku tabungan asli (bukan foto copy)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 lembar.
Cara Minta PIN Baru ATM BRI Yang Keblokir
1. Bila semua persyaratan tersebut telah dipenuhi silahkan pergi ke kantor BRI terdekat rumah Anda
2. Ambil antrian untuk bertemu Customer Service (CS)
3. Setelah dipanggil CS silahkan ngomong saja untuk minta PIN baru yang telah keblokir
4. Nantinya Anda diberi form pengajuan PIN ATM BRI yang baru dengan materai Rp. 6.000
5. Tunggu prosesnya hingga selesai
6. Biaya untuk pengajuan PIN ATM BRI yang keblokir sebesar Rp. 5.000, bisa dibayar langsung secara tunai atau dipotong dari saldo rekening tabungan BRI.
Demikianlah informasi cara mengajukan PIN ATM BRI yang keblokir. Informasi ini berlaku untuk semua produk ATM BRI seperti Simpedes dan BRITAMA. Jika ada informasi yang kurang jelas dan perlu dipertanyakan silahkan tinggalkan pesan melalui kolom komentar berikut ini.