Dalam beberapa tahun kedepan rencananya seluruh pegawai pemerintah akan diisi oleh PPPK. Kurang diketahui secara pasti kenapa tidak merekrut CPNS seperti pada tahun sebelumnya mungkin kedepannya supaya anggaran negara untuk menggaji pegawai jadi ringan karena tidak ada gaji pensiun bagi pegawai PPPK.
Pemerintah mengadakan rekrutmen besar-besaran melalui jalur ASN PPPK di tahun 2021 ini, kemudian diikuti oleh Kementrian Kesehatan yang membuka seleksi PPPK untuk tenaga medis. Meskipun statusnya kontrak, namun merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tetap kelihatan keren.
Mereka yang dinyatakan lolos seleksi PPPK pada mencari informasi mengenai gaji dan tunjangan yang akan didapatkannya nanti. Bagi yang akan mengikuti seleksi PPPK tentunya dapat dijadikan motivasi untuk lebih semangat berkompetisi menjadi ASN PPPK karena kesejahteraannya terjamin.
Aturan mengenai gaji ASN PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedangkan untuk Tunjangan Profesi Guru ada di Peserjen No. 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Rincian Gaji ASN PPPK
Rincian gaji ASN PPPK untuk lulusan SD/ SMP/ SMA/ D3/ S1-S3 besaran yang diterima berbeda-beda, tergantung dari masa kerjanya karena setiap 2 tahun ada kenaikan gaji. Dalam hal ini tidak membutuhkan kenaikan pangkat seperti PNS karena PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah. Daftar gaji ASN PPPK ini berlaku sama disemua instansi pemerintah baik guru maupun non guru, yang berbeda hanya besaran tunjangannya.
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 – Rp2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Baca: Arti NIP CPNS (Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil)
Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK
Sesuai dengan isi yang tertera pada Peserjen No. 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil maka pegawai ASN akan menerima Tunjangan Profesi Guru sebesar gaji pokoknya.
Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan
Misalnya lulusan S1 yang bekerja sebagai guru, bila gaji pokoknya 2.579.400 maka tunjangan profesi yang didapat juga 2.579.400. Bedanya untuk Tunjangan Profesi Guru diberikan setiap 3 bulan sekali (trimester) sedangkan gaji PPPK setiap bulan.
Tunjangan profesi yang dimaksud diberikan kepada pegawai PPPK yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru dan dinyatakan lulus dengan memegang sertifikat pendidik (serdik).
Payung Hukum Gaji ASN PPPK Beserta Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non PNS
Berikut ini adalah payung hukum mengenai gaji ASN PPPK serta Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, silahkan download kemudian pelajari isinya:
Download Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Download Peserjen No. 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil