Membuat SIM Baru

Cara Terbaru Mengurus SIM Yang Hilang

Posted on

Mengurus SIM yang hilang memang sangat menyebalkan karena menyita banyak waktu dan tabungan. Pasalnya membuat SIM baru rata-rata butuh waktu seharian penuh itupun kalau langsung jadi, terkadang hanya diberi kwitansi pembayaran karena bahan untuk membuat SIM habis.

Masih teringat dengan jelas dahulu yang sering habis materialnya adalah KTP, sekarang pindah ke SIM. Kalau tidak SIM biasnya plat nomor dan STNK, pokoknya ada-ada saja dan pemerintah kurang serius menangani masalah ini.

Setiap pengendara sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan bahwa orang tersebut siap mengemudi. Usia minimal membuat SIM adalah 17 tahun, namun faktanya kita sering melihat anak SMP yang membawa sepeda motor padahal belum memiliki SIM.

Penyebab hilangnya SIM juga beragam, mulai dari lupa naruh, jatuh bersamaan semua isi dompet, dan dicuri orang lain. Kalau dicuri SIMnya saja sepertinya jarang, namun kalau bersamaan dompetnya itu yang sering.

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi sebelum pergi ke POLRES untuk mengurus SIM yang baru. Persyaratan tersebut adalah KTP asli dan foto kopi KTP. Selengkapnya baca penjelasan berikut ini sampai habis.

 

Cara Mengurus SIM Baru Karena Kehilangan

1. Silahkan bawa KTP asli dan foto kopinya ke POLRES untuk membuat surat kehilangan. Surat kehilangan bisa juga dicari di POLSESK
2. Sesampainya di sana silahkan cari loket pelayanan masyarakat, utarakan keinginan Anda misalnya “membuat SIM baru karena hilang”
3. Pihak kepolisian akan membuatkan surat kehilangan yang dilampiri tes kesehatan
4. Biaya tes kesehatan di POLRES Trenggalek Rp. 25.000, mungkin tempat lain juga sama
5. Setelah surat kehilangan dan surat kesehatan beres, masuk ke loket SIM
6. Tunggu sampai dipanggil pihak SIM, biasanya hanya menunggu saja dan SIM dicetak
7. Selamat, kini Anda mempunyai SIM baru lagi. Simpan sebaik mungkin dan jangan sampai hilang.

 

Rincian Biaya Mengurus SIM Baru Karena Hilang

1. Foto kopi KTP + map = Rp. 2.000
2. Tes kesehatan = Rp. 25.000
3. Biaya pembuatan SIM = 75.000

Total Rp. 102.000

Biaya mengurus SIM lebih murah daripada titip sama pihak kepolisian. Kalau mengurus sendiri kurang lebih menghabiskan biaya sebesar 100 ribu rupiah, kalau titip bisa membengkak hingga 300 ribu sampai 400 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.