Minta Surat Kehilangan di Kepolisian

Persyaratan Mengurus Surat Kehilangan KTP, SIM, STNK, ATM

Posted on

Pernahkah tiba-tiba Anda kehilangan sesuatu yang sangat penting seperti KTP atau SIM. Bagaimana perasaan Anda setelah kehilangan? pasti menyebalkan bukan? penyesalan selalu datang di belakang, kalau di depan pasti  setiap orang akan sangat berhati-hati supaya kartu tersebut tidak hilang.

Surat kehilangan adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian dengan isi surat yang menyatakan kehilangan sesuatu. Surat kehilangan diminta untuk mengurus administrasi seperti kehilangan KTP, SIM, ATM, Kartu Mahasiswa, dan lain sebagainya. Yang mengeluarkan surat bisa POLSEK ditingkat kecamatan dan POLRES untuk tingkat kabupaten. Jadi carilah kantor polisi yang paling dekat dengan rumah Anda.

Mengurus kehilangan itu gampang dan tidak ribet asalkan Anda punya waktu luang untuk mengurus hal tersebut. Sebagian besar orang maunya terima jadi sehingga minta bantuan titip ke orang lain. Untuk itu selalu berhati-hatilah ketika menyimpan kartu dan dokumen penting supaya tidak jatuh atau hilang karena dicuri orang.

Mengurus surat kehilangan di Kepolisian membutuhkan persyaratan tertentu, berikut ini persyaratan yang harus ada ketika mengurus surat kehilangan KTP, SIM, STNK, BPKB, dan ATM. Informasi ini diperoleh langsung dari POLSEK Gandusari, Trenggalek saat minta surat kehilangan. Semoga artikel ini dapat menjawab kebingungan Anda tentang cara mengurus surat kehilangan.

Baca: Cara Mengurus ATM BRI Britama dan Simpedes Yang Hilang

Yang harus diingat adalah batasannya, dalam artikel ini cuma dijelaskan cara minta surat kehilangan. Untuk langkah selanjutnya seperti minta KTP dan ATM baru silahkan bawa surat kehilangan tersebut ke pihak yang mengeluarkan KTP atau SIM.

Persyaratan Mencari Surat Kehilangan (KTP, SIM, STNK, BPKB, ATM)

 

Surat Kehilangan KTP

1. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah
2. Foto copy KK 1 lembar.

Surat Kehilangan SIM

Foto copy KTP 1 lembar.

Surat Kehilangan STNK

1. Foto copy KTP 1 lembar
2.Foto copy BPKB 1 lembar.

Surat Kehilangan BPKB

1. Foto copy KTP 1 lembar
2. Foto copy STNK 1 lembar.

Surat Kehilangan ATM

1. Foto copy KTP 1 lembar
2. Foto copy buku tabungan 1 lembar.

Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena tu setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.

Demikianlah informasi persyaratan mengurus surat kehilangan di POLSEK/ POLRES, bila ada yang kurang jelas dan perlu dipahami silahkan bertanya melalui kolom komentar di bawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.