Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Pajak Online adalah cara yang dilakukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara online tanpa datang langsung ke kantor pajak. Cara ini lebih simpel dan efisiensi waktu karena hanya duduk dengan memegang smartphone atau laptop bisa laporan SPT.
Setiap wajib pajak harus melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di setiap tahunnya. Bila wajib pajak lalai melaporkannya maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan yang harus dipenuhi supaya wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan yaitu mempunyai eFIN. Bila belum punya silahkan datang langsung ke kantor pajak dengan membawa kartu NPWP dan KTP, serta nomor hape dan email aktif untuk verifikasi eFIN.
Electronic Filing Identification Number atau eFIN merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lapor pajak secara online. Tanpa mengaktifkan eFIN, wajib pajak tidak bisa lapor secara online dan harus datang ke kantor pajak. Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran eFIN bisa dibaca melalui tautan berikut ini.
Baca: Cara Mengaktifkan eFIN Untuk Lapor Pajak Online
Baik langsung saja berikut ini adalah panduan lapor SPT Tahunan secara online, silahkan gunakan web browser pada smartphone Anda atau web browser pada komputer kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Lapor Pajak Tahuan Secara Online
1. Buka DJP Online Pajak di sini https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kata Sandi, dan Kode Kamanan. Klik login untuk menuju tahap berikutnya
3. Pada deretan tab menu Informasi, Dashboard, Profil… dsb pilih Lapor seperti yang diberi tanda panah berikut ini
4. Ada 2 pilihan pelaporan pajak yaitu menggunakan e-filing dan e-form. Pada contoh ini akan dipandu cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Klik e-filing untuk menuju tahap berikutnya
5. Pilih tab menu Buat SPT, kemudian jawab pertanyaan tersebut. Setelah itu lanjut klik SPT 1770 SS
6. Isi Data Formulir
Tahun Pajak: Isi tahun dimana Anda belum melaporkan pajak
Status SPT: Normal
Pembetulan Ke: Kosongkan
Klik selanjutnya untuk menuju tahap berikutnya.
7. Muncul informasi “Apakah Anda akan menggunakan data tersebut untuk pengisian SPT?” jawab Tidak
8. Pengisian Pajak Penghasilan Isi pada “Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri dan Penghasilan Tidak Kena Pajak: misalnya K/1 Kawin Tanggungan 1 Orang.” Klik Berikutnya untuk lanjut
9. Pada bagian “Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak dan Daftar Harta dan Kewajiban Pajak” kosongkan saja, langsung beri tanda centang pada Pernyataan kemudian klik Selanjutnya
10. Verifikasi SPT Anda dengan klik Ambil Kode Verifikasi [di sini], cek pada pesan masuk SMS atau email
11. Masukkan kode verifikasinya kemudian Kirim SPT
12. Cek email Anda, di situ ada bukti bahwa Anda telah menyampaikan SPT, selengkapnya seperti berikut ini.
Demikianlah informasi cara lapor SPT Tahunan di DJP Pajak Online, bila terdapat kesalahan data pada saat laporan prosesnya sama yaitu tinggal merubah Status SPT ke Pembetulan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan artikel ini kepada pengguna wajib pajak lainnya yang belum bisa atau belum tahu cara lapor SPT Tahunan secara online.