Body Shaming adalah tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari bentuk fisik maupun ukuran tubuh dan penampilan seseorang. Body Shaming untuk diri sendiri tidaklah terlalu berbahaya seperti yang ditujukan kepada orang lain. Bila Anda pernah melakukannya mulai sekarang berhentilah karena bisa dikenakan pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun.
Payung hukum bagi orang yang kena Body Shaming adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan amandemennya UU Nomor 19 Tahun 2016. Kalau berkaitan dengan UU ITE berarti wujud komentarnya bisa berupa tulisan yang diketik di sosial media seperti Faceebook, Twitter, dan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Selain berupa tulisan bisa juga perkataan yang diunggah di YouTube atau media sharing lainnya. Inilah yang membedakan Body Shaming dengan Bullying yaitu wilayah penggunaannya. Mungkin bentuk ejekan menghina fisik seseorang kalau di dunia nayata bisa masuk Bullying, ketika diunggah di internet jadi Body Shaming.
Body Shaming jauh lebih berbahaya daripada Bullying karena yang disasar adalah bentuk fisik seseorang yang berkaitan dengan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Coba bayangkan saja misalnya dari lahir sudah cacat kemudian ada yang mengejeknya, gimana perasaan orang tadi? pasti sedih bukan.
Bentuk Komentar Bernada Body Shaming
Supaya Anda paham apa itu Body Shaming maka harus tahu bentuk komentar bernada Body Shaming itu seperti apa. Berikut ini adalah contohnya:
- Istrinya gendut amat…
- Ih gemukan ya.. pipinya chubby gitu
- Kok iteman sih lu sis…
- Itu alis apa jalan tol sih sih? hihi…
- Noh bibir lebar bener…
Mulai sekarang lebih berhati-hatilah dengan jari Anda jangan sampai digunakan untuk mengetik kejelekan seseorang di sosial media, karena kalau orang tersebut tidak terima dan langsung lapor polisi maka bisa masuk penjara.
Kalau kita jeli dan sering mengamati kelakuan orang di internet kebanyakan sudah lewat batas. Tidak suka dengan seseorang langsung update status, langsung bikin video ejekan, dan lain sebagainya. Karena alasan inilah harus ada hukum yang membatasi dunia maya yaitu UU ITE, kalau dibiarin bisa menimbulkan permusuhan dan dampaknya lebih buruk lagi.
Ancaman Pindana Bagi Pelaku Body Shaming
Penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000
Pelajari dasar hukumnya dengan mendownload UU ITE berikut ini:
Download Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelktronik No. 11 Tahun 2008
Download Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016