SKCK adalah surat penting yang harus ada sebagai lampiran untuk keperluan tertentu seperti melamar kerja, daftar CPNS, pemberkasan CPNS, dan masuk perguruan tinggi. Saking pentingnya surat ini maka semua instansi yang merekrut tenaga kerja mengharuskan melampirkan SKCK sebagai salah satu persyaratannya. Dari SKCK inilah nanti dapat diketahui apakah orang tersebut mempunyai rekam jejak kejahatan atau tidak.
Dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/ warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Proses membuat SKCK sekarang lebih mudah dan hemat waktu karena tidak membutuhkan surat pengantar dari desa. Jadi pemohon cukup datang langsung ke kantor polisi menuju loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Bila pemohon berada di luar kota dan tidak ada waktu untuk pulang kampung maka bisa mengajukan permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Kantor polisi yang ada di tingkat kecamatan disebut POLSESK, ditingkat kabupaten disebut POLRES, dan provinsi disebut POLDA. Ketiga tingkatan kantor polisi tersebut sama-sama melayani permohonan pembuatan dan perpanjangan SKCK. Ditinjau dari segi kekuatan hukumnya ternyata SKCK yang dibuat di POLSEK, POLRES, dan POLDA kegunaannya berbeda.
Perbedaan Kegunaan SKCK POLSEK, POLRES, dan POLDA
- SKCK POLSEK Digunakan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan non pegawai negri seperti perusahaan swasta, melanjutkan sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan seperti di RSUD non PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut (bukan paspor untuk melaut ke luar Negeri)
- SKCK POLRES digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon kepala desa, DPRD dan kepala daerah/bupati, mendaftar pekerjaan CPNS ataupun BUMN non PNS dan syarat jika kalian ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri
- SKCK POLDA digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon walikota ataupun DPRD tingkat propinsi dan jika ingin bekerja ke luar negri.
Berdasarkan pantauan TERAA.NET belum ada layanan SKCK Online pada official websitenya POLRI, yang ada cuma keterangan bisa daftar secara online namun form isian data dan unggah dokumen belum ada. Sepertinya masih dalam tahap pengembangan dan mudah-mudahkan layanan online segera bisa dinikmati publik.
Masa berlaku SKCK juga tambah panjang, bila sebelumnya hanya 3 bulan kini menjadi 6 bulan. Untuk memperpanjang SKCK cukup membawa salinan SKCK lama atau rumus sidik jari. Bila kedua dokumen tersebut hilang maka harus membawa persyaratan seperti membuat baru lagi. Berikut ini adalah persyaratannya:
Persyaratan Membuat SKCK Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Persyaratan Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.