Cara Mengurus Pindah KK dan KTP Secara Online

Posted on

Cara pindah domisili antar Provinsi adalah serangkaian proses yang harus dilalui oleh pemohon yang ingin memindahkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ke alamat baru. Ada beberapa alasan kenapa orang mengajukan pindah seperti ikut suami/ istri, pindah tempat tinggal di rumah yang baru, dan lain sebagainya.

Mengurus pindah KK dan KTP sekarang mudah sekali, tidak perlu datang ke kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) karena dapat diproses secara online melalui aplikasi berbasis web “Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Secara Online Paket Lengkap” yang dimiliki oleh masing-masing dukcapil yang ada di seluruh kota/ kabupaten di Indonesia.

Pertama kali bila pemohon ingin mengajukan pindah KK dan KTP bisa datang ke kantor kelurahan/ desa untuk mengajukan pindah domisili. Nantinya petugas minta salinan foto kopi KK dan KTP sebagai dokumen untuk mencabut status kependudukan di desa tersebut, setelah itu akan diberi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan form Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Kemudian petugas desa mengarahkan untuk mengajukan permohonan pindah melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Pemohon wajib membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan email aktif.

Setelah berhasil membuat akun silahkan login menggunakan NIK dan password yang dikirimkan melalui SMS Gateway. Login kemudian pilih menu Perpindahan/ Keluar. Lengkapi data dan upload file foto KK, KTP, SPTJM, F-1.03, serta dokumen pendukung. Yang terakhir ajukan permohonan dan pantau status permohonan pindah telah diproses atau belum.

 

Persyaratan Pindah KK dan KTP

1. KTP elektronik dan foto kopinya
2. KK asli dan foto kopinya
*Seandainya KTP atau KK hilang, silahkan pergi ke kantor polisi untuk mencari surat kehilangan.

 

Persyaratan Membuat Akun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada eKTP)
2. Nomor KK (Nomor Kartu Keluarga)
3. Email aktif
4. Nomor hape aktif/ WhatsApp
*Alamat layanan online dukcapil disetiap daerah berbeda-beda, informasi selengkapnya bisa Anda kunjungi official website dukcapil di kota/ kabupaten dimana Anda tinggal. Misalnya untuk Trenggalek dapat diakses di siminaksopal.trenggalekkab.go.id

 

Download SPTJM dan F-1.03

Tidak ada waktu datang ke kantor kelurahan/ desa silahkan download form SPTJM dan F-1.03 di layanan online dukcapil atau melalui link berikut ini:

Download SPTJM
Download SPTJM yang dikuasakan (khusus untuk pemohon yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk menguruskan perpindahan KK dan KTP)
Download F-1.03

 

Proses Pindah Domisili

1. Isi form SPTJM dengan materai 6.000 yang ditandatangani oleh pemohon, dan 2 orang saksi
2. Isi F-1.03 dan beri tandatangan
3. Buka layanan online SIAK, login menggunakan NIK dan password
4. Pilih menu Perpindahan Keluar

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

5. Lengkapi isian alamat tujuan pindah
6. Upload file foto KK, KTP, SPTJM, dan F-1.03
*Besarnya file yang bisa diupload kurang dari 1 MB. Bila file terlalu besar silahkan kompres terlebih dahulu kemudian upload

7. Setelah semua file diupload, ajukan perpindahan domisili
8. Pantau status permohonan pindah, telah diproses atau belum
9. Bila telah diproses maka akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

 

Contoh cuplikan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

10. Printout SKPWNI kemudian beri tanda tangan
11. Bawa SKPWNI ke kantor kelurahan/ desa dan kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil di tempat tujuan pindah
*Proses kedatangan juga bisa dilakukan secara online melalui SIAK seperti pengajuan pindah dengan memilih menu Kedatangan

12. Tunggu proses terbit KK dan eKTP
13. Selamat sekarang Anda berhasil pindah domisili secara online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.