Sudah 5 tahun ini TERAA.NET menggunakan asuransi kesehatan milik pemerintah yang bernama BPJS Kesehatan. Pada tahun pertama pemerintahan presiden Ir. Joko Widodo tidak ada masalah dengan BPJS Kesehatan namun seiring naiknya iuran membuat BPJS Kesehatan Ruwet.
Dibawah kepemimpinan mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini tercatat 2 kali kenaikan iuran dan yang paling memberatkan yang berlaku mulai awal tahun 2020 ini dimana mengalami kenaikan sebesar 50%.
Pada akhir tahun 2019, pihak BPJS Kesehatan memberi kesempatan kepada mereka yang menggunakan asuransi kesehatannya untuk melakukan downgrade atau turun kelas jika memberatkan para pekerja mandiri. Alhasil mereka pada berbondong-bondong datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk turun kelas atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Seharusnya naiknya iuran ini dibarengi dengan perbaikan layanan namun yang didapat malah sebaliknya. Ada beberapa keanehan yang membuat BPJS Kesehatan semakin tidak jelas, keanehan tersebut adalah berubahnya faskes tingkat pertama dan dinonaktifkan secara sepihak.
Baca: Persyaratan Turun atau Naik Kelas BPJS Kesehatan
Kalau boleh berhenti menggunakan BPJS Kesehatan jujur lebih memilih berhenti dan pindah asuransi lain atau menabung untuk kesehatan. Masalahnya pihak BPJS Kesehatan sempat memberikan warning bagi yang berhenti, kalau berhenti akan dikenakan sanksi tidak bisa memperpanjang SIM dan pajak kendaraan bermotor.
Daftar Kasus BPJS Kesehatan Yang Ruwet
Berikut ini adalah beberapa keanehan pada BPJS Kesehatan yang wajib diketahui para pembaca atau jangan-jangan Anda juga mengalaminya.
#1. Faskes Berubah Dengan Sendirinya
Pada akhir tahun 2019 tepatnya bulan November ada yang berubah dengan FKTP (faskes kesehatan tingkat pertama) yang dulunya dari Puskesmas Gandusari, Trenggalek ganti ke Siloam Clinic Sunter.
Pada mulanya dibiarkan saja karena mungkin ada kesalahan dari sistemnya, ternyata setelah menghubungi BPJS Kesehatan di nomor 1500400 katanya pemegang kartu yang merubahnya sendiri.
Jujur demi Allah tidak pernah merubah faskes ke Siloam Clinic Sunter yang berada di Jakarta. Logikanya orang Trenggalek, Jawa Timur kenapa faskesnya di Jakarta.
Sudah memohon kepada BPJS Kesehatan untuk merubah faskes namun tetap tidak bisa. Disuruh menunggu hingga bulan Maret 2020 baru bisa pindah.
Dari sini kecurigaan muncul, jangan-jangan BPJS Kesehatan sengaja merubah faskes supaya tidak bisa menggunakan asuransinya karena pada saat itu sedang bangkrut sehingga dinaikkannya iuran.
#2. Premi Tidak Berubah
Karena himbauan pihak BPJS yang memperbolehkan turun kelas, pada bulan Desember 2019 melakukan perubahan kelas dari kelas II ke kelas III. Perubahan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan dinyatakan berhasil.
Kurang puas dengan notifikasi berhasil pada aplikasi Mobile JKN, keesokan harinya pergi ke kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan hal tersebut dan katanya sukses tidak ada masalah.
Sempat menanyakan kalau perubahan kelas apakah secara otomatis potongan premi dari auto debet otomatis mengikutinya, katanya Iya. Pada bulan Januari 2020 saldo rekening BRI kepotong iuran BPJS namun untuk bulan Februari tidak malah muncul keterangan dinonaktifkan karena premi.
Anehnya lagi setelah dicek pada aplikasi Mobile JKN, premi yang harus dibayar Rp. 84.000,00. Ini kan kembali ke kelas II, padahal kelas III cuma Rp. 42.000,00.
#3. Dinonaktifkan Sepihak
Saldo di rekening BRI sebenarnya masih ada dan cukup untuk membayar iuran bulan Februari 2020 namun tidak berkurang atau ditarik sehingga mengakibatkan BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Kalau sudah dinonaktifkan tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat maupun rawat inap. Lha terus gunanya membayar iuran perbulan untuk Apa?
Demikianlah informasi tentang buruknya pelayanan BPJS Kesehatan semoga tulisan ini dibaca oleh yang berkepentingan dan segera berbenah untuk pelayanan yang lebih baik lagi. Orang yang tidak mempunyai pengaruh dan kekuatan bisanya hanya curhat melalui artikel blog.