mendapatkan sertifikat pendidik

2 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Posted on

Sertifikat pendidik adalah lembaran kertas yang menyatakan bahwa orang tersebut telah lulus Pendidikan Profesi Guru dan dinyatakan sebagai guru profesional sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing, kemudian berhak dan berwenang mendapatkan sebutan (Gr) yang melekat di belakang nama dan gelar sarjana.

Tahukah Anda bahwa sertifikat pendidik (serdik) bisa didapatkan melalui 2 cara yaitu Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan) dan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan). Mekanisme pendaftaran kedua program tersebut berbeda dan tentunya calon guru atau yang telah menjadi guru paham alurnya.

Tapi sebelum pada pembahasan inti, wajib dipahami bahwa memiliki sertifikat pendidik itu sangat penting diantaranya menjadikan seorang guru menjadi profesional dan menjamin kehidupan semakin layak karena mendapatkan tunjangan profesi. Selain itu aturan terbaru dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bagi pemilik serdik akan mendapatkan nilai kompetensi maksimal 100% karena dianggap telah berkompeten dibidangnya.

 

Pengertian PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan adalah pendidikan profesi bagi mereka yang telah menjadi guru dan aktif mengajar disatuan pendidikan untuk membentuk guru yang berkompeten dan profesional dibidang keilmuannya masing-masing.

 

Pengertian PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Perjalanan menjadi generasi baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

 

Syarat dan Alur Mengikuti PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan hanya bisa diikuti oleh mereka yang telah mengajar menjadi guru dan telah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nantinya ketika ada pendaftaran PPG maka informasinya muncul di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB).

Bagi yang telah memenuhi syarat ada undangan untuk daftar PPG Dalam Jabatan, kemudian melengkapi berkas dan mengikuti seleksi. Setelah lulus seleksi maka nunggu giliran terpanggil mengikuti PPG di LPTK yang dipilih.

 

Syarat dan Alur Mengikuti PPG Prajabatan

Dulunya persyaratan mengikuti PPG Prajabatan lebih spesifik karena yang bisa daftar hanya alumni Sarjana S1 Kependidikan saja, namun sekarang dari lulusan SI dan D-IV Pendidikan dan Non Kependidikan bisa daftar.

Persyaratan lain pastikan bahwa calon pendaftar belum masuk Dapodik bagi guru yang mengajar disatuan pendidikan dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan EMIS bagi guru yang mengajar disatuan pendidikan dibawahnya Kementrian Agama (Kemenag).

Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, tugas selanjutnya mencari informasi kapan PPG Prajabatan dibuka. Informasinya bisa dipantau di official website PPG Prajabatan kemudian daftar melalui portal https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.

 

Kesimpulan

Demikianlah informasi cara mendapatkan sertifikat pendidik (serdik), setelah dipelajari bisa disimpulkan bahwa ada 2 cara yaitu mengikuti PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Khusus untuk PPG Dalam Jabatan bisa dari sekolah negeri maupun swasta, namun biasanya bagi yang baru menjadi guru bila ingin cepat masuk Dapodik memilih sekolah swasta adalah pilihan terbaik. Kalau di sekolah negeri prosesnya lama, bisa nunggu 2 hingga 3 tahun baru masuk dapodik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.