Aturan Satu Keluarga Cukup Punya 1 NPWP

Posted on

Satu kelurga cukup mempunyai 1 NPWP merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yaitu tentang Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Pribadi. Rasanya ada yang kurang bila tidak membahas jumlah wajib pajak dalam satu keluarga. Yang dimaksud satu keluarga di sini adalah yang menjadi tanggungan dan tercantum dalam KK (Kartu Keluarga).

Pada saat membuat NPWP Pribadi untuk karyawan, Amdin sempatkan bertanya kepada pegawai pajak menegenai aturan satu KK berapa wajib pajak. Beliau menjawab 1 saja sudah cukup yaitu (suami), namun ada ibu rumah tangga yang telah menikah juga membuat NPWP sendiri untuk keperluan pembayaran gaji PNS atau usaha.

Yang bisa disimpulkan dari jawaban tersebut adalah satu satu keluarga cukup 1 NPWP saja namun bila istri ingin membuat sendiri sebaiknya gabung dengan NPWP suami. Kekuatan hukumnya adalah Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga, digabung menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).

Download: UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Penggabungan NPWP istri dengan suami persyaratannya cukup mudah dan nantinya setelah datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak kartunya langsung diterbitkan, beda sama membuat NPWP sendiri yang harus menunggu kurang lebih 1 bulan kartunya jadi dan dikirimkan langsung ke alamat sesuai KTP pemohon.

Yang perlu diperhatikan adalah alamat suami dan istri harus sama, bila Anda baru menikah segera urus surat pindah baik itu ikut suami atau istri. Penggabungan NPWP bisa dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai domisili yang tertera pada KTP. Baiklah berikut ini peryaratan menggabungkan NPWP Istri dengan Suami.

 

Persyaratan Menggabungkan NPWP Istri Dengan Suami

1. Foto kopi NPWP Suami
2. Foto kopi KK (Kartu Keluarga)
3. Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
4. SK Pengangkatan atau Kontrak kerja bila menjadi pegawai atau karyawan, bila untuk usaha lampirkan surat izin usaha.

Setelah semua persyaratan terpenuhi silahkan datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dan ambil antrian untuk menggabungkan NPWP. Anda akan diberi formulir permohonan penggabungan NPWP, sambil menunggu dipanggil petugas pajak sebaiknya isi dulu formulirnya.

Setelah dipanggil, jelaskan tujuan Anda bahwa ingin gabung NPWP dengan suami. Tunggu beberapa saat sampai proses penggabungan selesai dan Anda mendapatkan kartu NPWP baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.