Beberapa bulan yang lalu instansi dimana TERAA.NET bekerja mengharuskan para pegawainya membuat NPWP baru sebagai syarat menerima gaji yang langsung ditransfer menggunakan bank Jatim. Karena suatu keharusan akhirnya pergi ke kantor pajak untuk mengajukan NPWP baru dan sampai sekarang (hampir 1 tahun) tak menerima kartunya.
Petugas pajak mengatakan bahwa kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tujuan sesuai alamat yang tertera pada KTP, sambil menunggu kiriman dari POS Indonesia diberikan salinan berupa print out NPWP. Meskipun berupa kertas print out, nomor NPWP yang tertera di situ bisa digunakan sebagai wajib pajak. Selang 4 bulan kemudian sambil mengirimkan barang bertanya ke pihak POS mengenai kartu tersebut dan katanya belum datang.
Petugas POS Kecamatan menyuruh meninggalkan nama dan nomor hape yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu kartu NPWP datang akan di SMS/ Telepon. Ditunggu hampir 1 tahun tak kunjung datang juga dan akhirnya pergi ke kantor pajak dengan harapan mau mencetak kartu NPWP baru.
Sesampainya di kantor pajak mengadukan keluhan tersebut dan petugas mengecek keberadaan NPWP dengan pencarian nama. Status yang didapatkan bahwa kartu NPWP masih dalam proses, kurang jelas proses apa maksudnya karena yang pasti belum ada keterangan terkirim dan diterima oleh siapa.
Baca: Pernyaratan dan Cara Membuat NPWP Pribadi
Petugas pajak menyuruh menanyakan ke kantor POS tingkat kabupaten untuk melihat responnya. Nanti wajib pajak diberi selembar kertas print out status kiriman kartu NPWP sebagai bukti/ alat untuk mengecek keberadaan kartu tersebut.
Saat itu juga langsung ke kantor POS untuk menanyakan status NPWP telah sampai mana, sesampainya di sana tanpa melakukan pengecekan petugasnya bilang coba tanyakan ke kantor POS tingkat kecamatan. Di sini kelihatan banget kan, betapa tidak profesionalnya jasa pengiriman milik BUMN ini.
Tidak puas jawaban dari pihak POS Kabupaten akhirnya pergi ke tingkat kecamatan, jawabannya sih katanya belum menerima kartu NPWP dari POS pusat. Kalau sudah begini mana yang benar? seolah-olah mereka lempar tangan untuk menjawabnya.
Kata petugas pajak tujuan kenapa harus tanya dulu ke kantor POS untuk melihat reaksi dan bukti bahwa POS Indonesia tidak menjalankan amanah seperti yang diperintahkan/ kerjasama yang telah dijalinnya. Padahal kalau mau pihak petugas pajak bisa langsung mencetak kartu NPWP, namun tetap butuh bukti.
Baca: Aturan Satu Keluarga Cukup Punya 1 NPWP
Setelah mendapatkan jawaban dari POS Indonesia pergi lagi ke kantor pajak untuk laporan mengenai status kartu NPWP. Petugas menyuruh membuat laporan tanpa materai yang menyatakan bahwa belum menerima kiriman kartu NPWP dari pihak POS kemudian dicetaklah kartu tersebut.
Proses Minta Dicetakkan Kartu NPWP Karena Tidak Dikirimkan POS Indonesia
Dari uraian di atas sebenarnya telah dijelaskan secara rinci proses minta cetak kartu NPWP yang tidak dikirimkan POS Indonesia ke alamat tujuan, namun supaya mudah dipahami berikut ini adalah rangkuman prosesnya:
1. Silahkan datang ke kantor pajak dan ambil nomor antrian
2. Setelah gilirannya dipanggil utarakan maksud kedatangan Anda bahwa belum menerima kartu NPWP
3. Nanti petugas pajak akan mengeceknya di komputer dengan menggunakan keyword “nama” pengguna wajib pajak
4. Hasil pengecekan ini untuk mengetahui status kartu NPWP telah terkirim atau tidak, nanti Anda diberi bukti status kirimannya
5. Silahkan bawa ke kantor POS dengan membawa bukti tersebut, kalau pihak POS mengatakan tidak tau atau belum terkirim silahkan datang lagi ke kantor pajak dengan membawa surat pernyataan yang menyatakan belum menerima kiriman kartu NPWP dari POS Indonesia
6. Sama seperti sebelumnya, ambil nomor antrian dan ceritakan hasilnya ketika menelusuri kartu NPWP di POS indonesia, tunggu beberapa saat sampai proses pencetakan kartu telah selesai
7. Selamat, kini Anda mempunyai kartu NPWP asli.
Catatan:
Dari proses tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya ketidak harmonisan antara pajak dan PT. POS Indonesia sehingga banyak kartu NPWP yang tidak tersalurkan sampai tujuan. Selain itu petugas pajak juga tidak konsisten dengan apa yang katakannya, ada beberapa teman ketika mengajukan NPWP langsung dicetak dan ada pula tanpa surat pernyataan langsung dicetak.
Harapannya kedua lembaga ini saling bersinergi melayani rakyat untuk keupasan bersama dan petugas pajak juga harus konsisten dengan aturan/ juknisnya.